Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan online single submission (OSS) Berbasis Risiko pada Senin (9/8). Sistem ini diklaim akan mempermudah investor memperoleh izin usaha dan meniadakan praktik suap.
Kenaikan kasus virus corona mulai terjadi di luar Jawa dan Bali. Pemerintah pun akan mereplikasi kebijakan penanganan pandemi yang telah dilakukan di Jawa dan Bali sebelumnya.
Presiden Joko Widodo mengklaim jumlah kasus positif virus corona dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) untuk pasien COVID-19 di Jawa dan Bali sudah menurun. Namun, angka kematian masih berada di atas 1.000 per harinya. Ada apa?
Pemerintah disarankan mengeluarkan kebijakan yang seimbang agar pengendalian pandemi COVID-19 dan perekonomian bisa berjalan beriringan.
Satgas Penanganan COVID-19 menilai vaksinasi belum mampu gantikan efektifitas penerapan protokol kesehatan “3M” secara disiplin.
Karena perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia masih fluktuatif, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai dengan 9 Agustus.
Sejumlah pakar epidemiologi mengusulkan booster vaksin COVID-19 setelah sebuah hasil penelitian menunjukkan kadar antibodi yang dihasilkan vaksin Sinovac menyusut setelah suntikan kedua. Akankah pemerintah memberikan dosis ketiga kepada masyarakat luas?
Limbah medis COVID-19 di luar Jawa menumpuk, karena fasilitas untuk pengolahan limbah bahan beracun berbahaya (B3) hanya terkonsentrasi di Jawa.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun Level 1-4 belum berhasil menekan angka kematian. Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah?
Pemerintah mengungkapkan bahwa penyebab kematian pasien COVID-19 saat isoman bukan hanya karena penuhnya kapasitas rumah sakit, namun stigma negatif yang masih ada di masyarakat terkait COVID-19.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Lebih dari 2.300 pasien COVID-19 meninggal dunia sewaktu melakukan isolasi mandiri karena tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Pemerintah menghilangkan kata “Darurat” dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi PPKM Level 1-4 yang berlaku mulai 21 Juli-25 Juli.
Kebijakan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dicabut pada 26 Juli apabila tren kasus positif COVID-19 menurun.
Pemerintah masih belum akan melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dijadwalkan sampai 20 Juli 2021 karena akhir pandemi COVID-19 belum bisa diprediksi.
Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan “5M”.
Pemerintah masih belum memutuskan apakah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang setelah 20 Juli.
Pemerintah membagikan paket obat dan vitamin gratis untuk pasien COVID-19 OTG dan gejala ringan yang sedang melakukan isolasi mandiri.
Pemerintah akan mendorong peningkatan akses investor kecil dalam negeri sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Tunjukkan lebih banyak