Tautan-tautan Akses

Diduga Siksa Perempuan dan Anak-Anak Yazidi di Suriah, Warga Swedia Didakwa Lakukan Kejahatan Perang


FILE - Warga Irak yang mengungsi dari komunitas Yazidi berkumpul untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan di kamp Nowruz, Derike, Suriah, 12 Agustus 2014. (Khalid Mohammed, Arsip/AP)
FILE - Warga Irak yang mengungsi dari komunitas Yazidi berkumpul untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan di kamp Nowruz, Derike, Suriah, 12 Agustus 2014. (Khalid Mohammed, Arsip/AP)

Lina Laina Ishaq, warga negara Swedia, didakwa melakukan kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak Yazidi di kediamannya di Raqqa, sejak Agustus 2014 hingga Desember 2016.

Pihak berwenang Swedia, Kamis (19/9), mendakwa seorang perempuan usia 52 tahun yang terkait kelompok ISIS, dengan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang serius terhadap perempuan dan anak-anak Yazidi di Suriah. Ini kasus pertama dengan dakwaan tersebut yang diadili di negara Skandinavia itu.

Lina Laina Ishaq, warga negara Swedia, diduga melakukan kejahatan tersebut dari Agustus 2014 hingga Desember 2016, di Raqqa kota yang berpenduduk sekitar 300.000 orang. ISIS mendeklarasikan Raqqa sebagai ibu kota kekhalifahannya.

Para perempuan dan anak-anak Yazidi, yang melarikan diri dari kekerasan di kota Sinjar, Irak, berjalan menuju kamp pengungsi setelah mereka kembali memasuki Irak dari Suriah di perbatasan Irak-Suriah di Fishkhabour, provinsi Dohuk, 14 Agustus 2014. (Youssef Boudlal/REUTERS)
Para perempuan dan anak-anak Yazidi, yang melarikan diri dari kekerasan di kota Sinjar, Irak, berjalan menuju kamp pengungsi setelah mereka kembali memasuki Irak dari Suriah di perbatasan Irak-Suriah di Fishkhabour, provinsi Dohuk, 14 Agustus 2014. (Youssef Boudlal/REUTERS)

Pengadilan Distrik Stockholm dalam pernyataannya mengatakan bahwa jaksa mengeklaim Ishaq menahan sejumlah perempuan dan anak-anak kelompok etnis Yazidi di kediamannya di Raqqa. Ia "diduga membuat mereka mengalami, antara lain, penderitaan berat, penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi lainnya serta penganiayaan dengan merampas hak-hak dasar mereka karena alasan budaya, agama, dan gender. Semua tindakannya itu bertentangan dengan hukum internasional pada umumnya."

Menurut dakwaan tersebut, tujuan Ishaq adalah "memusnahkan sebagian atau seluruh kelompok etnis Yazidi dan menjadi bagian dari atau terkait dengan konflik bersenjata," kata pengadilan.

Jaksa Reena Devgun dalam konferensi pers terkait dakwaan terhadap seorang perempuan berusia 52 tahun atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang serius di Raqqa, Suriah, di Stockholm, Swedia, 19 September 2024. (TT News Agency/Anders Wiklund via REUTERS)
Jaksa Reena Devgun dalam konferensi pers terkait dakwaan terhadap seorang perempuan berusia 52 tahun atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang serius di Raqqa, Suriah, di Stockholm, Swedia, 19 September 2024. (TT News Agency/Anders Wiklund via REUTERS)

Ishaq sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di Swedia karena pada 2014 ia membawa putranya, yang berusia dua tahun, ke daerah di Suriah yang ketika itu dikuasai ISIS. Ishaq mengeklaim bahwa dia telah memberi tahu ayah anak itu bahwa dia dan anak laki-lakinya hanya akan berlibur ke Turki. Namun, begitu sampai di Turki, keduanya menyeberang ke Suriah dan wilayah yang dikuasai ISIS.

Pada 2017, ketika kekuasaan ISIS mulai runtuh, dia melarikan diri dari Raqqa dan ditangkap pasukan Kurdi Suriah. Dia berhasil melarikan diri ke Turki, di mana dia ditangkap bersama putranya dan dua anaknya dari seorang pejuang ISIS asal Tunisia. Dia diekstradisi dari Turki ke Swedia. Sebelum dijatuhi hukuman pada 2021, Ishaq tinggal di Landskrona, Swedia selatan.

Pengadilan mengatakan persidangan direncanakan akan dimulai pada 7 Oktober dan berlangsung sekitar dua bulan. Sebagian besar persidangan akan diadakan secara tertutup. [ka/ab]

Forum

XS
SM
MD
LG